Contact Us
  • Home
  • Berita
    • Sekitar Kita
    • World Bank Water
    • ADB Water for All
    • Global Water Partnership
    • Water.org
    • WSP.org
    • American Water Resources
    • Water Online
    • Kompas.Com
    • Media Indonesia
    • Jakarta Post
  • Air Minum
    • Pengembangan SPAM>
      • Definisi dan Istilah
      • Sistem Penyediaan Air Minum>
        • Air Baku
        • Unit Produksi
        • Unit Distribusi
        • Unit Pelayanan
        • Unit Pengelolaan
      • Perlindungan Air Baku>
        • PS Air Limbah
        • PS Persampahan
      • Penyelenggaraan>
        • Kebijakan dan Strategi
        • Perencanaan
        • Pelaksanaan Konstruksi
        • Pengelolaan
        • Pemeliharaan dan Rehabilitasi
        • Pemantauan dan Evaluasi
      • Wewenang dan Tanggung Jawab>
        • Pemerintah
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Desa
      • BPP SPAM>
        • Status dan Kedudukan
        • Tugas dan Fungsi
        • Susunan Organisasi
      • Pembiayaan dan Tarif>
        • Pembiayaan
        • Tarif & Iuran
      • Tugas dan Tanggung Jawab>
        • BUMN dan BUMD
        • Koperasi, Swasta dan Masyarakat
        • Pelanggan
        • Penyelenggara
      • Pembinaan dan Pengawasan
      • Gugatan
      • Sanksi
    • Penyelenggaraan SPAM>
      • Latar Belakang
      • Definisi dan Istilah
      • Kebijakan dan Strategi
      • Perencanaan>
        • Rencana Induk
        • Studi Kelayakan
        • Perencanaan Teknis
        • Keterpaduan
      • Pelaksanaan Konstruksi
      • Pengelolaan>
        • Pengoperasian
        • Pemanfaatan
        • Administrasi
        • Kelembagaan
      • Pemeliharaan dan Rehab>
        • Pemeliharaan
        • Rehabilitasi
  • Air Limbah
    • Strategi Pengembangan SPALP>
      • Pendahuluan
      • Visi dan Misi
      • Isu dan Permasalahan
      • Kebijakan dan Strategi>
        • Kebijakan 1
        • Kebijakan 2
        • Kebijakan 3
        • Kebijakan 4
        • Kebijakan 5
    • Standar Pelayanan>
      • Sistem Air Limbah Setempat
      • Sistem Air Limbah Skala Komunitas
  • Persampahan
    • Pengelolaan Sampah>
      • Definisi
      • Azas dan Tujuan
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
      • Perizinan
      • Penyelenggara Pengelolaan
      • Pembiayaan dan Kompensasi
      • Kerjasama dan Kemitraan
      • Peran Masyarakat
      • Larangan
      • Pengawasan
      • Sanksi
      • Penyelesaian Sengketa
      • Ketentuan Pidana
    • Strategi Pengembangan SPP>
      • Pendahuluan
      • Visi dan Misi
      • Isu dan Permasalahan
      • Kebijakan dan Strategi>
        • Kebijakan 1
        • Kebijakan 2
        • Kebijakan 3
        • Kebijakan 4
        • Kebijakan 5
    • Pedoman Pengelolaan>
      • Definisi dan Istilah
      • Pengelolaan Sampah>
        • Perencanaan
        • Pelaksanaan
        • Lembaga Pengelola
        • Insentif Disinsentif
        • Kerjasama dan Kemitraan
      • Retribusi
      • Kompensasi
      • Peran Masyarakat
      • Pengawasan dan Pembinaan
      • Pelaporan
      • Pembiayaan
      • Peraturan Daerah
    • Standar Pelayanan>
      • Fasilitas Pengurangan Sampah
      • Sistem Penanganan Sampah
  • Drainase
    • Standar Pelayanan>
      • Sistem Jaringan Drainase
      • Tidak Terjadinya Genangan
  • SDA
    • Sumber Daya Air>
      • Definisi dan Istilah
      • Ketentuan Umum>
        • Azas dan Fungsi
        • Penguasaan Air
        • Hak Guna Air
        • Pola Pengelolaan
      • Wewenang dan Tanggung Jawab>
        • Pemerintah
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Desa
        • Pelaksanaan Wewenang
      • Konservasi SDA>
        • Perlindungan dan Pelestarian
        • Pengawetan Air
        • Kualitas Air
        • Pelaksanaan Konservasi
      • Pendayagunaan SDA>
        • Penatagunaan
        • Penyediaan
        • Penggunaan
        • Pengembangan>
          • Air Minum
          • Pertanian
          • Industri dll
        • Pengusahaan
      • Pengendalian Daya Rusak Air
    • Pengelolaan SDA>
      • Definisi dan Istilah
      • Ketentuan Umum
      • Landasan Pengelolaan SDA>
        • Kebijakan Pengelolaan SDA
        • Kriteria Penetapan Wilayah Sungai
        • Pola Pengelolaan SDA
      • Perencanaan Pengelolaan SDA>
        • Inventarisasi Sumber Daya Air
        • Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan SDA
      • Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan
      • Konservasi>
        • Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air
        • Pengawetan Air
        • Kualitas Air dan Pencemaran Air
      • Pendayagunaan SDA>
        • Zona Pemanfaatan Sumber Air
        • Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
        • Penyediaan Sumber Daya Air
        • Penggunaan Sumber Daya Air
        • Pengembangan Sumber Daya Air
        • Pengusahaan Sumber Daya Air
      • Pengendalian Daya Rusak Air>
        • Pencegahan Bencana
        • Penanggulangan Daya Rusak Air
        • Pemulihan akibat Bencana
      • Perizinan>
        • Pelaksanaan Konstruksi
        • Penggunaan sumber daya air
      • Sistem Informasi>
        • Informasi Sumber Daya Air
        • Prasarana dan Sarana Sistem
        • Institusi Pengelola Sistem
      • Pembiayaan
      • Pengawasan
      • Sanksi Administratif
<div style="background-color: none transparent;"><a href="http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget" title="News Widget">News Widget</a></div>
Sumber Daya Air > Pengelolaan SDA 

Definisi dan Istilah

Picture
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.

Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.

Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.

Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau¬pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.

Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak¬anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.

Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.

Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun sebagai fungsi budi daya.

Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.

Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.

Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.

Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.

Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.

Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang¬Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.

Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.

Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.

Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.


      

Shop HP Download Store and get $15 OFF Orders Over $150! Use Promo Code SPEND150SAVE15

Links

www.Sanitasi.Net
www.Nawasis.Com
www.TeknikLingkungan.Com
www.TeknikPlanologi.Com
www.PenataanRuang.Com
www.InfoInfrastruktur.Com
www.InfoProcurement.Com
www,InfoKonsultan.Com
Picture
Indonesian Institute
for Infrastructure Studies
Jl. P. Antasari, Kebayoran Baru
Jakarta 12150, Indonesia
SMS  : +62 813-1745-1997
Email ::joyirman@nawasis.com
Photo used under Creative Commons from spencer77